Legalitas Klinik

Klinik Utama Pandawa beroperasi secara resmi dan legal di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kami telah memiliki izin sebagai Klinik Utama, dilengkapi dengan Akta Notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebagai bukti komitmen kami terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien, Klinik Utama Pandawa juga telah meraih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes, predikat tertinggi dalam standar pelayanan klinik di Indonesia.

SERTIFIKAT_AKREDITASI_KLINIK_UTAMA_PANDAWA1
Surat-izin-operasional-perusahaan